Aturan pemerintah terkait pertukaran data elektronik
Berikut adalah beberapa aturan pemerintah terkait pertukaran data elektronik:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengumpulan dan Pertukaran Data Elektronik Di Lingkungan Pemerintah.
- Kebijakan dan Standar Pertukaran Data Elektronik antara Kementerian Keuangan dengan Badan Publik.
- Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengumpulan dan Pertukaran Data Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemberlakuan dan Tata Cara Penelitian atas Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Persetujuan Perdagangan.
Harap dicatat bahwa ini hanya beberapa contoh aturan terkait pertukaran data elektronik. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada dokumen-dokumen resmi yang terkait dengan topik ini.
Posting Komentar untuk "Aturan pemerintah terkait pertukaran data elektronik"